Tentang SKYNAV
Berdirinya Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV) tidak terlepas dari dibentuknya Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau biasa disingkat menjadi Perum LPPNPI.
Perum LPPNPI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Untuk selanjutnya Perum LPPNPI ini lebih dikenal dengan sebutan AirNav Indonesia.
Seiring dengan berdirinya AirNav Indonesia, maka para karyawan Perum LPPNPI sepakat untuk mendirikan organisasi serikat karyawan yang bertindak sebagai “counter-part” atau mitra kerja bagi pihak manajemen di Perum LPPNPI. Akhirnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014, bertempat di Hotel J, Tangerang – Banten, para utusan karyawan mendeklarasikan berdirinya Serikat Pekerja Perum LPPNPI.
Selanjutnya Serikat Pekerja Perum LPPNPI mendaftarkan kepesertaannya pada Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang dan memperoleh tanda bukti pencatatan nomor: 568.4/2139.HI/2014 pada tanggal 17 April 2014 dan bernama Serikat Karyawan AirNav Indonesia atau disingkat menjadi SKYNAV.
SKYNAV merupakan organisasi Serikat Karyawan yang bersifat independen, mandiri, demokratis, bebas, bertanggung jawab, dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau golongan manapun. SKYNAV telah melaksanakan Musyawarah Nasional I pada tanggal 24 – 26 Juni 2014 bertempat di Ruang Auditorium Lt. 4 Gedung Support Perum LPPNPI.