Tentang SKYNAV

Berdirinya Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV) tidak terlepas dari dibentuknya Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau biasa disingkat menjadi Perum LPPNPI.

Perum LPPNPI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Untuk selanjutnya Perum LPPNPI ini lebih dikenal dengan sebutan AirNav Indonesia.

 

Seiring dengan berdirinya AirNav Indonesia, maka para karyawan Perum LPPNPI sepakat untuk mendirikan organisasi serikat karyawan yang bertindak sebagai “counter-part” atau mitra kerja bagi pihak manajemen di Perum LPPNPI. Akhirnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014, bertempat di Hotel J, Tangerang – Banten, para utusan karyawan mendeklarasikan berdirinya Serikat Pekerja Perum LPPNPI.

 

Selanjutnya Serikat Pekerja Perum LPPNPI mendaftarkan kepesertaannya pada Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang dan memperoleh tanda bukti pencatatan nomor: 568.4/2139.HI/2014 pada tanggal 17 April 2014 dan bernama Serikat Karyawan AirNav Indonesia atau disingkat menjadi SKYNAV.

 

SKYNAV merupakan organisasi Serikat Karyawan yang bersifat independen, mandiri, demokratis, bebas, bertanggung jawab, dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau golongan manapun. SKYNAV telah melaksanakan Musyawarah Nasional I pada tanggal 24 – 26 Juni 2014 bertempat di Ruang Auditorium Lt. 4 Gedung Support Perum LPPNPI.

Tujuan SKYNAV

Fungsi SKYNAV

Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini mempunyai fungsi:

(01)

Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

(02)

Sebagai wakil anggota dalam lembaga kerja sama bipartit dan tripartit di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

(03)

Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(04)

Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(01)

Terciptanya anggota yang profesional dan bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan Perusahaan;

(02)

Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya;

(03)

Menciptakan suasana yang kondusif dalam sistem industrial di Perusahaan demi terwujudnya suasana yang nyaman dan aman dalam bekerja serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);

(04)

Terbinanya sikap solidaritas sesama anggota untuk melindungi dan memperjuangkan hak para anggota;

(05)

Terciptanya motivasi kerja serta dipahaminya kewajiban yang harus dilakukan dan ditegakkannya disiplin sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan.

Tujuan SKYNAV

Fungsi SKYNAV

Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini mempunyai fungsi:

(01)

Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

(02)

Sebagai wakil anggota dalam lembaga kerja sama bipartit dan tripartit di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

(03)

Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(04)

Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(01)

Terciptanya anggota yang profesional dan bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan Perusahaan;

(02)

Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya;

(03)

Menciptakan suasana yang kondusif dalam sistem industrial di Perusahaan demi terwujudnya suasana yang nyaman dan aman dalam bekerja serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);

(04)

Terbinanya sikap solidaritas sesama anggota untuk melindungi dan memperjuangkan hak para anggota;

(05)

Terciptanya motivasi kerja serta dipahaminya kewajiban yang harus dilakukan dan ditegakkannya disiplin sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan.

Tujuan

SKYNAV

Fungsi

SKYNAV

Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini mempunyai fungsi:

(01)

Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

(02)

Sebagai wakil anggota dalam lembaga kerja sama bipartit dan tripartit di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

(03)

Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(04)

Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(01)

Terciptanya anggota yang profesional dan bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan Perusahaan;

(02)

Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya;

(03)

Menciptakan suasana yang kondusif dalam sistem industrial di Perusahaan demi terwujudnya suasana yang nyaman dan aman dalam bekerja serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);

(04)

Terbinanya sikap solidaritas sesama anggota untuk melindungi dan memperjuangkan hak para anggota;

(05)

Terciptanya motivasi kerja serta dipahaminya kewajiban yang harus dilakukan dan ditegakkannya disiplin sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan.

Jaringan Cabang yang Kuat, Dukung Kebutuhan Anggota di Seluruh Indonesia

DPC SKYNAV JATSC

Kantor Cabang JATSC

(

01

)

DPC SKYNAV JATSC

Kantor Cabang JATSC

(

01

)

DPC SKYNAV JATSC

Kantor Cabang JATSC

(

01

)

DPC SKYNAV JATSC

Kantor Cabang JATSC

(

01

)

DPC SKYNAV Kantor Pusat

Kantor Pusat Perum LPPNPI

(

02

)

DPC SKYNAV Kantor Pusat

Kantor Pusat Perum LPPNPI

(

02

)

DPC SKYNAV Kantor Pusat

Kantor Pusat Perum LPPNPI

(

02

)

DPC SKYNAV Kantor Pusat

Kantor Pusat Perum LPPNPI

(

02

)

DPC SKYNAV MATSC

Kantor Cabang MATSC

(

03

)

DPC SKYNAV MATSC

Kantor Cabang MATSC

(

03

)

DPC SKYNAV MATSC

Kantor Cabang MATSC

(

03

)

DPC SKYNAV MATSC

Kantor Cabang MATSC

(

03

)

DPC SKYNAV Denpasar

Kantor Cabang Denpasar

(

04

)

DPC SKYNAV Denpasar

Kantor Cabang Denpasar

(

04

)

DPC SKYNAV Denpasar

Kantor Cabang Denpasar

(

04

)

DPC SKYNAV Denpasar

Kantor Cabang Denpasar

(

04

)

DPC SKYNAV Medan

Kantor Cabang Medan

(

05

)

DPC SKYNAV Medan

Kantor Cabang Medan

(

05

)

DPC SKYNAV Medan

Kantor Cabang Medan

(

05

)

DPC SKYNAV Medan

Kantor Cabang Medan

(

05

)

DPC SKYNAV Surabaya

Kantor Cabang Surabaya

(

06

)

DPC SKYNAV Surabaya

Kantor Cabang Surabaya

(

06

)

DPC SKYNAV Surabaya

Kantor Cabang Surabaya

(

06

)

DPC SKYNAV Surabaya

Kantor Cabang Surabaya

(

06

)

DPC SKYNAV Palembang

Kantor Cabang Palembang

(

07

)

DPC SKYNAV Palembang

Kantor Cabang Palembang

(

07

)

DPC SKYNAV Palembang

Kantor Cabang Palembang

(

07

)

DPC SKYNAV Palembang

Kantor Cabang Palembang

(

07

)

DPC SKYNAV Balikpapan

Kantor Cabang Balikpapan

(

08

)

DPC SKYNAV Balikpapan

Kantor Cabang Balikpapan

(

08

)

DPC SKYNAV Balikpapan

Kantor Cabang Balikpapan

(

08

)

DPC SKYNAV Balikpapan

Kantor Cabang Balikpapan

(

08

)

DPC SKYNAV Sentani

Kantor Cabang Sentani

(

09

)

DPC SKYNAV Sentani

Kantor Cabang Sentani

(

09

)

DPC SKYNAV Sentani

Kantor Cabang Sentani

(

09

)

DPC SKYNAV Sentani

Kantor Cabang Sentani

(

09

)

DPC SKYNAV Yogyakarta

Kantor Cabang Yogyakarta

(

10

)

DPC SKYNAV Yogyakarta

Kantor Cabang Yogyakarta

(

10

)

DPC SKYNAV Yogyakarta

Kantor Cabang Yogyakarta

(

10

)

DPC SKYNAV Yogyakarta

Kantor Cabang Yogyakarta

(

10

)

DPC SKYNAV Manado

Kantor Cabang Manado

(

11

)

DPC SKYNAV Manado

Kantor Cabang Manado

(

11

)

DPC SKYNAV Manado

Kantor Cabang Manado

(

11

)

DPC SKYNAV Manado

Kantor Cabang Manado

(

11

)

DPC SKYNAV Pontianak

Kantor Cabang Pontianak

(

12

)

DPC SKYNAV Pontianak

Kantor Cabang Pontianak

(

12

)

DPC SKYNAV Pontianak

Kantor Cabang Pontianak

(

12

)

DPC SKYNAV Pontianak

Kantor Cabang Pontianak

(

12

)

DPC SKYNAV Tanjung Pinang

Kantor Cabang Tanjung Pinang

(

13

)

DPC SKYNAV Tanjung Pinang

Kantor Cabang Tanjung Pinang

(

13

)

DPC SKYNAV Tanjung Pinang

Kantor Cabang Tanjung Pinang

(

13

)

DPC SKYNAV Tanjung Pinang

Kantor Cabang Tanjung Pinang

(

13

)

DPC SKYNAV Pekanbaru

Kantor Cabang Pekanbaru

(

14

)

DPC SKYNAV Pekanbaru

Kantor Cabang Pekanbaru

(

14

)

DPC SKYNAV Pekanbaru

Kantor Cabang Pekanbaru

(

14

)

DPC SKYNAV Pekanbaru

Kantor Cabang Pekanbaru

(

14

)

DPC SKYNAV Banjarmasin

Kantor Cabang Banjarmasin

(

15

)

DPC SKYNAV Banjarmasin

Kantor Cabang Banjarmasin

(

15

)

DPC SKYNAV Banjarmasin

Kantor Cabang Banjarmasin

(

15

)

DPC SKYNAV Banjarmasin

Kantor Cabang Banjarmasin

(

15

)

DPC SKYNAV Bandung

Kantor Cabang Bandung

(

16

)

DPC SKYNAV Bandung

Kantor Cabang Bandung

(

16

)

DPC SKYNAV Bandung

Kantor Cabang Bandung

(

16

)

DPC SKYNAV Bandung

Kantor Cabang Bandung

(

16

)

DPC SKYNAV Kupang

Kantor Cabang Kupang

(

17

)

DPC SKYNAV Kupang

Kantor Cabang Kupang

(

17

)

DPC SKYNAV Kupang

Kantor Cabang Kupang

(

17

)

DPC SKYNAV Kupang

Kantor Cabang Kupang

(

17

)

DPC SKYNAV Ambon

Kantor Cabang Ambon

(

18

)

DPC SKYNAV Ambon

Kantor Cabang Ambon

(

18

)

DPC SKYNAV Ambon

Kantor Cabang Ambon

(

18

)

DPC SKYNAV Ambon

Kantor Cabang Ambon

(

18

)

DPC SKYNAV Semarang

Kantor Cabang Semarang

(

19

)

DPC SKYNAV Semarang

Kantor Cabang Semarang

(

19

)

DPC SKYNAV Semarang

Kantor Cabang Semarang

(

19

)

DPC SKYNAV Semarang

Kantor Cabang Semarang

(

19

)

DPC SKYNAV Lombok

Kantor Cabang Lombok

(

20

)

DPC SKYNAV Lombok

Kantor Cabang Lombok

(

20

)

DPC SKYNAV Lombok

Kantor Cabang Lombok

(

20

)

DPC SKYNAV Lombok

Kantor Cabang Lombok

(

20

)

DPC SKYNAV Banda Aceh

Kantor Cabang Banda Aceh

(

21

)

DPC SKYNAV Banda Aceh

Kantor Cabang Banda Aceh

(

21

)

DPC SKYNAV Banda Aceh

Kantor Cabang Banda Aceh

(

21

)

DPC SKYNAV Banda Aceh

Kantor Cabang Banda Aceh

(

21

)

DPC SKYNAV Batam

Kantor Cabang Batam

(

22

)

DPC SKYNAV Batam

Kantor Cabang Batam

(

22

)

DPC SKYNAV Batam

Kantor Cabang Batam

(

22

)

DPC SKYNAV Batam

Kantor Cabang Batam

(

22

)

DPC SKYNAV Tarakan

Kantor Cabang Tarakan

(

23

)

DPC SKYNAV Tarakan

Kantor Cabang Tarakan

(

23

)

DPC SKYNAV Tarakan

Kantor Cabang Tarakan

(

23

)

DPC SKYNAV Tarakan

Kantor Cabang Tarakan

(

23

)

DPC SKYNAV Sorong

Kantor Cabang Sorong

(

24

)

DPC SKYNAV Sorong

Kantor Cabang Sorong

(

24

)

DPC SKYNAV Sorong

Kantor Cabang Sorong

(

24

)

DPC SKYNAV Sorong

Kantor Cabang Sorong

(

24

)

DPC SKYNAV Halim

Kantor Cabang Halim

(

25

)

DPC SKYNAV Halim

Kantor Cabang Halim

(

25

)

DPC SKYNAV Halim

Kantor Cabang Halim

(

25

)

DPC SKYNAV Halim

Kantor Cabang Halim

(

25

)

DPC SKYNAV Kendari

Kantor Cabang Kendari

(

26

)

DPC SKYNAV Kendari

Kantor Cabang Kendari

(

26

)

DPC SKYNAV Kendari

Kantor Cabang Kendari

(

26

)

DPC SKYNAV Kendari

Kantor Cabang Kendari

(

26

)

DPC SKYNAV Jambi

Kantor Cabang Jambi

(

27

)

DPC SKYNAV Jambi

Kantor Cabang Jambi

(

27

)

DPC SKYNAV Jambi

Kantor Cabang Jambi

(

27

)

DPC SKYNAV Jambi

Kantor Cabang Jambi

(

27

)

DPC SKYNAV Merauke

Kantor Cabang Merauke

(

28

)

DPC SKYNAV Merauke

Kantor Cabang Merauke

(

28

)

DPC SKYNAV Merauke

Kantor Cabang Merauke

(

28

)

DPC SKYNAV Merauke

Kantor Cabang Merauke

(

28

)

DPC SKYNAV Padang

Kantor Cabang Padang

(

29

)

DPC SKYNAV Padang

Kantor Cabang Padang

(

29

)

DPC SKYNAV Padang

Kantor Cabang Padang

(

29

)

DPC SKYNAV Padang

Kantor Cabang Padang

(

29

)

DPC SKYNAV Palangka Raya

Kantor Cabang Palangka Raya

(

30

)

DPC SKYNAV Palangka Raya

Kantor Cabang Palangka Raya

(

30

)

DPC SKYNAV Palangka Raya

Kantor Cabang Palangka Raya

(

30

)

DPC SKYNAV Palangka Raya

Kantor Cabang Palangka Raya

(

30

)

DPC SKYNAV Solo

Kantor Cabang Solo

(

31

)

DPC SKYNAV Solo

Kantor Cabang Solo

(

31

)

DPC SKYNAV Solo

Kantor Cabang Solo

(

31

)

DPC SKYNAV Solo

Kantor Cabang Solo

(

31

)

DPC SKYNAV Pangkal Pinang

Kantor Cabang Pangkal Pinang

(

32

)

DPC SKYNAV Pangkal Pinang

Kantor Cabang Pangkal Pinang

(

32

)

DPC SKYNAV Pangkal Pinang

Kantor Cabang Pangkal Pinang

(

32

)

DPC SKYNAV Pangkal Pinang

Kantor Cabang Pangkal Pinang

(

32

)

DPC SKYNAV Bengkulu

Kantor Cabang Bengkulu

(

33

)

DPC SKYNAV Bengkulu

Kantor Cabang Bengkulu

(

33

)

DPC SKYNAV Bengkulu

Kantor Cabang Bengkulu

(

33

)

DPC SKYNAV Bengkulu

Kantor Cabang Bengkulu

(

33

)

DPC SKYNAV Nabire

Kantor Cabang Nabire

(

34

)

DPC SKYNAV Nabire

Kantor Cabang Nabire

(

34

)

DPC SKYNAV Nabire

Kantor Cabang Nabire

(

34

)

DPC SKYNAV Nabire

Kantor Cabang Nabire

(

34

)

DPC SKYNAV BIAK

Kantor Cabang BIAK

(

35

)

DPC SKYNAV BIAK

Kantor Cabang BIAK

(

35

)

DPC SKYNAV BIAK

Kantor Cabang BIAK

(

35

)

DPC SKYNAV BIAK

Kantor Cabang BIAK

(

35

)